Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
(1) Walidata Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi Kemhan.
(2) Walidata Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. merencanakan penyelenggaraan Satu Data Pertahanan;
b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Pertahanan; dan
d. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan.
Your Correction
