Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan. (2) Jabatan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Pertahanan; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Pertahanan; c. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pelaksanaan Satu Data Pertahanan; dan d. menyusun dan menyampaikan pelaporan penyelenggaraan Satu Data Pertahanan kepada Menteri.
Your Correction