Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
Penyelenggara Satu Data Pertahanan dilaksanakan oleh:
a. Pengarah;
b. Walidata Pertahanan;
c. Produsen Data Pertahanan;
d. Pengolah Data Pertahanan;
e. Pengaman sistem Data Pertahanan; dan
f. Forum Satu Data Pertahanan.
Your Correction
