Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
(1) Satu Data Pertahanan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pada sektor Pertahanan.
(2) Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam sektor Pertahanan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Kemhan dan TNI serta antar Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam sektor Pertahanan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sesuai Klasifikasi sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor pertahanan yang berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
