Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data Pertahanan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah dalam sektor pertahanan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. 3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar Data, metadata, kaidah interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan Data induk. 4. Data Pertahanan adalah Data yang dibina dan diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. 5. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 6. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 8. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 9. Klasifikasi Data adalah pengelompokan Data berdasarkan beberapa aspek berdasarkan sumber Data, cara memperolehnya, waktu pengumpulan, jenis dan sifat Data. 10. Data Prioritas Pertahanan adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data pertahanan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Pertahanan. 11. Forum Satu Data Pertahanan adalah wadah komunikasi dan koordinasi dengan satuan kerja di lingkungan unit organisasi Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan untuk penyelenggaraan Satu Data Pertahanan. 12. Portal Satu Data Pertahanan adalah media bagipakai Data di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 16. Produsen Data Pertahanan adalah unit pada satuan kerja yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 17. Pengolah Data adalah satuan kerja pada unit organisasi Angkatan yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat adalah entitas yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction