PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan dilaksanakan untuk:
a. memenuhi kebutuhan organisasi;
b. meningkatkan kompetensi;
c. mengurangi kesenjangan kompetensi; dan
d. pengembangan karier.
(2) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perguruan Tinggi di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI.
(3) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Program Pendidikan Umum; dan
b. Program Pendidikan Kesehatan.
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang meliputi:
a. Perguruan Tinggi Negeri; dan
b. Perguruan Tinggi Swasta;
(2) Dalam hal penyelenggaraan Tugas Belajar menggunakan anggaran Kemhan, Tugas Belajar hanya dapat diselenggarakan di Perguruan Tinggi yang memiliki kerjasama dengan Kemhan.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi Negeri tidak memiliki program studi yang dipilih, penyelenggaraan Tugas Belajar dapat dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Swasta.
(1) Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus terakreditasi paling rendah B.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang meliputi:
a. Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
b. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan Program Pendidikan Umum.
(3) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menyelenggarakan Program Pendidikan Kesehatan.
(4) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk program reguler Pendidikan Keahlian Tertentu kecuali dalam hal khusus yang berbentuk kerja sama/kolektif.
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. pendidikan akademik; dan
b. pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. program Sarjana (Strata-1);
b. program Magister (Strata-2);
c. program Doktor (Strata-3);
d. program Spesialisasi (Sp-1); dan
e. program Subspesialisasi (Sp-2).
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pendidikan Profesi Non Kesehatan;
b. pendidikan Profesi Kesehatan; dan
c. pendidikan Fellowshif Kedokteran.
Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui:
a. perencanaan kebutuhan;
b. seleksi penerimaan;
c. penentuan calon Patubel;
d. pelaksanaan pendidikan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pengembalian Patubel.
Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. jumlah Patubel;
b. program studi; dan
c. anggaran.
(1) Perencanaan kebutuhan jumlah Patubel dan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kebutuhan UO Kemhan dan TNI.
(2) Pengajuan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja secara berjenjang kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan bagi Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan;
b. Asisten Personel Panglima TNI bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Markas Besar TNI;
c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Darat bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Darat;
d. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Laut; dan
e. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Udara bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI
Angkatan Udara.
(3) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(1) Perencanaan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disusun oleh Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Perencanaan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah Patubel dan program studi yang diusulkan oleh UO Kemhan dan TNI.
Seleksi penerimaan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Perguruan Tinggi berdasarkan pengajuan calon Patubel dari UO Kemhan dan TNI.
(1) Seleksi penerimaan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi akademik.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan berupa dokumen persyaratan calon Patubel untuk:
a. program Sarjana (Strata-1);
b. program Magister (Strata-2);
c. program Doktor (Strata-3);
d. program Profesi;
e. program Spesialisasi (Sp-1);
f. program Subspesialisasi (Sp-2); dan
g. program fellowshif kedokteran.
(3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.
Persyaratan calon Patubel untuk program Sarjana (Strata-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. mempunyai ijazah program Diploma 3 (D-3) atau yang setara dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah II/d;
d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik;
h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
Persyaratan calon Patubel untuk program Magister (Strata-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan
diikuti;
b. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/b;
d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
e. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-1;
f. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
g. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
h. kondite dan prestasi kerja baik;
i. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
j. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
Persyaratan calon Patubel untuk program Doktor (Strata-3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempunyai ijazah program Strata-2 (S-2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti;
b. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/c;
d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-2 (S-2);
e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik;
h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
Persyaratan calon Patubel untuk program Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti;
b. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/b;
d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
e. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1;
f. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
g. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
h. kondite dan prestasi kerja baik;
i. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
j. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
Persyaratan calon Patubel untuk program Spesialisasi (Sp-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) Kedokteran atau kedokteran gigi dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti;
b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah adalah III/b;
d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun;
e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik;
h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
Persyaratan calon Patubel untuk program Subspesialisasi (Sp- 2) dan Fellowshif Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dan huruf g meliputi:
a. mempunyai ijazah program Spesialisasi-1 (Sp-1), dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan program studi yang akan diikuti;
b. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi;
c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/d;
d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1;
e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik;
h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan
i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
(1) Calon Patubel yang memiliki prestasi Internasional dan mendapatkan medali emas, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Kemhan.
(2) Mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak mengikuti pesyaratan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(1) Penentuan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi administrasi.
(2) Penentuan calon Patubel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan UO Kemhan dan TNI.
(3) Hasil penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menjadi calon Patubel oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(1) Calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) diajukan ke Perguruan Tinggi untuk melaksanakan seleksi akademik.
(2) Pengajuan ke Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Pendidikan Umum diproses oleh Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Pengajuan ke Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Pendidikan Kesehatan diproses oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(1) Pengajuan ke Perguruan Tinggi untuk Program Pendidikan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan di Perguruan Tinggi paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, kecuali atas kepentingan dinas.
(2) Dalam hal seleksi penerimaan di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Patubel dinyatakan tidak lulus, yang bersangkutan wajib mengikuti seleksi administrasi ulang.
Dalam hal calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi, yang bersangkutan diproses untuk penerbitan surat perintah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk melaksanakan pendidikan.
(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus sesuai dengan kurikulum masa studi di Perguruan Tinggi.
(2) Masa studi di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan pimpinan UO sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. kegiatan supervisi Patubel oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang dilaksanakan setiap tahun;
b. laporan perkembangan studi Patubel setiap semester dibuat oleh Perguruan Tinggi dan Patubel;
c. pembinaan Patubel oleh Kepala Komando Utama di wilayah lembaga pendidikan berlangsung; dan
d. pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemhan.
(1) Pengembalian Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan setelah Patubel dinyatakan lulus pendidikan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik.
(3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat pengembalian Patubel kepada UO Kemhan dan TNI.