Perwakilan Kemhan di daerah dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan pertahanan negara di daerah;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Perwakilan Kemhan di daerah;
c. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi, kebijakan pertahanan negara, wilayah pertahanan, dan pengerahan pada program Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan di daerah;
d. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi, dibidang sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi informasi dan komunikasi pertahanan pada program Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan di daerah;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi, dibidang sumber daya manusia komponen kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas dan jasa, kesehatan pada program Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan di daerah;
f. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan program Badan Kemhan di daerah;
g. pelaksanaan pengumpulan keterangan, penyusunan dan penyiapan bahan informasi, koordinasi dan analisa geografi, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan di daerah;
h. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi perihal penyelenggaraan pertahanan negara di daerah; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
(1) Pejabat Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 1, dijabat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi laporan program kerja dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja;
c. mengkoordinasikan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, laporan program bidang strategi pertahanan, bidang potensi pertahanan, dan bidang kekuatan pertahanan; dan
d. melaksanakan bimbingan produk administrasi dan data yang diperlukan oleh satuan kerja Kemhan dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pejabat Koordinator Bidang Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 2, dijabat oleh Direktur Kebijakan Strategi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, bertugas:
a. membantu Pejabat Sekretaris dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang; dan
b. bertanggung jawab kepada Pejabat Sekretaris dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) Pejabat Bidang Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 3. dijabat oleh pejabat struktural setingkat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, bertugas:
a. merencanakan program kerja dan anggaran, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan program kerja dan anggaran; dan membuat laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; dan
b. bertanggung jawab kepada Koordinator pelaksanaan tugasnya.
(4) Pejabat Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 4, dijabat oleh pejabat struktural setingkat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, bertugas:
a. melaksanakan administrasi pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan terkait anggaran; dan
b. bertanggung jawab kepada Koordinator dalam pelaksanaan tugasnya.
(1) Pejabat PTP Kemhan di daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 1, dijabat oleh Perwira Tinggi atau Pegawai Negeri Sipil setingkat nonstruktural yang berasal dari lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar
Angkatan, atau Kemhan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
(2) Pejabat PTP Kemhan di daerah Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 2, dijabat oleh Kolonel atau Pegawai Negeri Sipil setingkat yang nonstruktural berasal dari lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Angkatan, atau Kemhan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
(3) Pejabat PTP Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) bertugas:
a. melaksanakan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi, di bidang kebijakan pertahanan negara, wilayah pertahanan, pengerahan pada program Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan di daerah;
b. melaksanakan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi, di bidang sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi informasi dan komunikasi pertahanan pada program Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan di daerah;
c. melaksanakan sosialisasi, koordinasi, sinkronisasi, di bidang sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas dan jasa, kesehatan pada program Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan di daerah;
d. melaksanakan koordinasi dan dukungan pada program Badan Kemhan di daerah;
e. pelaksanaan pengumpulan keterangan, penyusunan dan penyiapan bahan informasi, koordinasi dan analisa geografi, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan di daerah;
f. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi perihal penyelenggaraan pertahanan negara di daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.