JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional tertentu terdiri atas :
a. Arsiparis;
b. Pustakawan;
c. Dokter;
d. Dokter Gigi;
e. Apoteker;
f. Asisten Apoteker;
g. Bidan;
h. Administrator Kesehatan;
i. Fisioterapis;
j. Perawat;
k. Perawat Gigi;
l. Okupasi Terapis;
m. Ortotis Prostetis;
n. Nutrisionis;
o. Radio Grafer;
p. Pranata Laboratorium Kesehatan;
q Psikolog Klinis;
r. Teknisi Gigi;
s. Sandiman;
t. Operator Transmisi Sandi;
u. Pranata Komputer;
v. Peneliti;
w Perekayasa;
x Penterjemah;
y Perancang Peraturan Perundang-undangan;
z. Perencana;
aa.
Pranata Hubungan Masyarakat;
bb.
Widyaiswara;
cc.
Instruktur;
dd.
Auditor;
ee.
Kataloger; dan ff.
Analis Kepegawaian.
Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan kearsipan, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi sesuai tingkat kompetensinya.
Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai tingkat kompetensinya
Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditas dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektrotrapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j mempunyai tugas memberikaan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat diunit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Okopasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l mempunyai tugas melakukan pelayanan okopasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktifitas perawatan diri, produktifitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adeptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okopasional dan komunikasi fungsional.
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, pelatihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan dirumah sakit
Radio Grafer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, pantologi anatomi (histopatologi, sitopotologi, histokimia, imanupatologi, patalogi molekular), biologi dan fisika.
Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesment, interpretasi hasil assesment, intervensi, pembuatan laporan, pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknik gigi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi antara lain gigi tiruan penuh dan sebagian gigi, gigi tiruan cekat serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.
Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi dan pemeliharaan perangkat sandi sesuai tingkat kompetensinya.
Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t mempunyai tugas melakukan kegiata operasional transmisi sandi, Pemeliharaan Perangkat Komunikasi sandi dan pengelolaan Sistem Komunikasi sesuai tingkat kompetensinya.
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai tingkat kompetensinya.
Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v mempunyai tugas melakukan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan sesuai tingkat kompetensinya.
Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf w mempunysi tugas melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasa dan pengoperasian sesuai tingkat kompetensinya.
Penterjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai tugas melaksanakan penerjemahan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi perencanaan penerjemahan tulis, penerjemahan tulis, penyunting dan penjelasan penerjemahan tulis, pembacaan ulang hasil penerjemahan tulis, perencanaan penerjemahan lisan, penerjemahan lisan serta peningkatan dan pengendalian kualitas penerjemah dan penerjemahan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sesuai tingkat kompetensinya.
Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z mempunyai tugas menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan seluruh kegiatan perencanaan sesuai tingkat kompetensinya.
Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf aa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai tingkat kompetensinya meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan dan hubungan personel dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf bb mempunyai tugas mendidik, mengajar dan atau melatih Pegawai Negeri pada unit diklat instansi masing-masing.
Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf cc mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran serta pengembangan pelatihan sesuai tingkat kompetensinya.
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dd mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan sesuai tingkat kompetensinya.
Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ee mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan mulai dari identifikasi data materiel, kodifikasi data materiel dan publikasi katalog pertahanan sesuai tingkat kompetensinya.
Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ff mempunyai tugas melaksanakan kegiatan manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional umum terdiri atas :
a. Analis;
b. Penyusun;
c. Pengolah;
d. Pemroses;
e. Penyiap;
f. Pengadministrasi;
g. Koordinator;
h. Komandan;
i. Pengawas;
j. Pengevaluasi;
k. Operator Komputer;
l. Sekretaris;
m. Juru Bayar;
n. Agendaris;
o. Operator Foto Copy;
p. Ajudan/ADC;
q. Editor;
r. Juru;
s. Kameramen;
t. Pengentri Data;
u. Penyidik;
v. Protokol;
w. Teknisi;
x. Verifikator;
y. Pengganda;
z. Programer;
aa.
Petugas;
bb.
Pengemudi;
cc.
Kurir; dan dd.
Pramu Kantor.
Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas menyusun, menelaah dan menganalisa obyek kerja di bidang tugasnya sesuai tingkat kompetensinya sebagai bahan kebijakan bagi unsur pimpinannya sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna serta hasil guna sesuai sasaran yang diharapkan.
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan data obyek kerja serta mengkaji dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan atau bahan obyek kerja, menganalis untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan, permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data sebagai bahan proses lebih lanjut.
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung dan memroses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya untuk tertib administrasi.
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e mempunyai tugas menerima, mencatat dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f mempunyai tugas menerima, mencatat serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g mempunyai tugas mengkoordinir, merencanakan dan membuat laporan kegiatan suatu obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Komandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf h mempunyai tugas mengkoordinir, membuat rencana pelaksanaan tugas, membagi tugas pada lingkup satuannya serta melakukan pencatatan kegiatan evaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka memelihara kesiapsiagaan satuannya di kawasan kerja.
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i mempunyai tugas menerima, mempelajari dan mengawasi obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
Pengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf j mempunyai tugas menilai suatu kegiatan tertentu (misalnya anggaran) agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dilakukan secara rutin.
Operator Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf k mempunyai tugas membantu melakukan pengetikan, pengeditan, pengolahan dan penyajian data bahan rumusan kebijakan sesuai dengan pedoman pengetikan dan memastikan bahwa sistem perangkat keras dan perangkat lunak komputer berjalan dengan baik, agar diperoleh hasil ketikan dengan benar dan rapi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf l mempunyai tugas melaksanakan administrasi pimpinan meliputi menerima pesan dan tamu, menyiapkan bahan dan mengatur acara pimpinan serta menerima surat masuk dalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan ke unit kerja sesuai disposisi, agar surat dapat ditindaklanjuti.
Juru Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf m mempunyai tugas mengajukan surat pembayaran gaji, rapel gaji, menerima dan membayarkan gaji pegawai sesuai daftar gaji pegawai serta membukukan, menghimpun bukti keuangan dan membuat pertanggung-jawaban pengelolaan gaji.
Agendaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf n mempunyai tugas menerima, mencatat surat masuk dan keluar kedalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan kepada pejabat atau unit kerja terkait sesuai disposisi agar surat dapat ditindaklanjuti.
Operator Foto Copy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf o mempunyai tugas mengendalikan, memantau, mengecek peralatan yang rusak, dan mengatur pemeliharaan suatu obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Ajudan/ADC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf p mempunyai tugas melayani dan mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pimpinan agar pejabat tersebut dapat fokus pada tugas utamanya.
Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf q mempunyai tugas menyunting naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan dalam majalah, surat kabar.
Juru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf r mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat keterampilan teknis tertentu, seperti memasak, menggambar dan mengukur.
Kameramen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf s mempunyai tugas menerima data, melaksanakan pemotretan, mencatat, dan melayani serta memelihara obyek kerja berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk memenuhi pihak yang berkepentingan.
Pengentri Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf t mempunyai tugas memasukan data melalui program aplikasi komputer.
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf u mempunyai tugas menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan dan penahanan serta penggeledahan dan penyitaan yang terkait dengan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka penegakan hukum.
Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf v mempunyai tugas mengatur tentang tata pelaksanaan kegiatan/acara meliputi tata tempat, tata upacara, tata acara dan tata letak pejabat serta pengawalan dan pengamanan tamu.
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf w mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara mesin dan atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan lancar.
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf x mempunyai tugas menerima dan menyortir serta meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran untuk diperiksa/diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukannya.
Pengganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf y mempunyai tugas menerima, mencatat dan menggandakan naskah yang akan digandakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta menyimpan nota penggandaan agar mudah dalam pencarían.
Programer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf z mempunyai tugas mempelajari maksud program, menyiapkan grafik arus pekerjaan, menulis dan memberikan detail dokumentasi serta memelihara program komputer dan dokumentasi agar dapat diketahui sejumlah perubahan spesifikasi input/output atau bentuk konfigurasi perangkat keras.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf aa mempunyai tugas menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf bb mempunyai tugas memeriksa, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai.
Kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf cc mempunyai tugas menerima, menyortir, menghitung dan menyampaikan surat sesuai dengan prosedur serta menyerahkan kembali tanda bukti penerimaan pada expeditor sebagai bahan pertanggungjawaban.
Pramu Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf dd mempunyai tugas menyiapkan peralatan dan menyajikan kebutuhan sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak cepat rusak dan dapat digunakan kembali.