Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Pemerintah.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
3. Pengajaran adalah proses perbuatan, cara mengajar atau mengajarkan.
4. Pembelajaran adalah suatu proses interaksi antara peserta, Widyaiswara dan lingkungan yang mengarah pada pencapaian tujuan diklat yang telah ditentukan lebih dahulu.
5. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Tinggi adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat I, Program Pengembangan Eksekutif Nasional, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Utama atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
6. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Menengah adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional jenjang madya atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat II, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Madya, atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
7. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Lanjutan adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan
struktural Eselon III atau jabatan fungsional jenjang muda atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat III, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Muda, atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
8. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Dasar adalah diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural Eselon IV atau jabatan fungsional jenjang pertama atau yang setara, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, Diklat Fungsional Widyaiswara Berjenjang Tingkat Pertama, atau Diklat Fungsional dan Teknis lainnya yang setara.
9. Bahan Diklat adalah bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk pencapaian kualifikasi profesional tertentu.
10. Garis-garis Besar Program Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat GBPP, adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu program diklat yang disusun secara sistematik dan mencakup deskripsi materi, tujuan, pokok bahasan, metode dan media serta sumber bahan.
11. Satuan Acara Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah rincian satu acara pembelajaran untuk lingkup satu atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara sistematik dan mencakup deskripsi materi, tujuan, pokok bahasan, metode dan media serta sumber bahan.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
13. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara.
14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat DUPAK, adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Widyaiswara dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
15. Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK, adalah pengakuan formil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Widyaiswara setelah dilakukan penilaian.
16. Berita Acara Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat BAPAK, adalah Berita acara mengenai PAK jabatan fungsional tersebut.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Dephan adalah Menteri Pertahanan.
18. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Widyaiswara.
19. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
20. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas :
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas :
a. pendidikan;
b. pengembangan dan pelaksanaan diklat; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d;
(4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, dengan ketentuan :
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, termasuk di dalamnya paling rendah 30% (tiga puluh persen) angka kredit harus berasal dari unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat di Instansinya; dan
b. paling tinggi 20 % (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(5) Widyaiswara yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya;
(6) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat
atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Widyaiswara yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:
a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(7) Widyaiswara yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat.
(8) Widyaiswara Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(9) Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatannya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 (dua puluh lima) dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat.
(1) Usul penetapan angka kredit Widyaiswara bagi PNS Dephan diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 20
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Mekanisme Penilaian Pasal 21
(1) Bagi Widyaiswara:
a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya;
dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut:
1. untuk Widyaiswara Utama dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Utama; dan
2. untuk Widyaiswara Madya dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Madya.
c. Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Madya harus dilampiri dengan :
1. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan Widyaiswara;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara;
4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan
bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan
pengembangan profesi Widyaiswara;
5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara;
6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan
7. pengiriman DUPAK kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
(3) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Widyaiswara yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(4) Bagi Tim Penilai:
a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan;
b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Widyaiswara yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
BAB VIII PENGANGKATAN PERTAMA
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Widyaiswara Terampil atau Widyaiswara Ahli, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah SLTA, D II, D III dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi pembina, atau yang sederajat;
2. pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
3. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Widyaiswara peroleh sertifikat tanda lulus; dan
4. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah serendah-rendahnya sarjana (S1), D IV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi pembina, atau yang sederajat;
2. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Widyaiswara dan memperoleh sertifikat tanda lulus; dan
3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir;
(2) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan dan unsur utama lainnya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 23
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Widyaiswara dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Widyaiswara Terampil atau Widyaiswara Ahli, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah SLTA, D II, D III dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi pembina, atau yang sederajat;
2. pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
3. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Widyaiswara peroleh sertifikat tanda lulus; dan
4. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah serendah-rendahnya sarjana (S1), D IV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi pembina, atau yang sederajat;
2. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Widyaiswara dan memperoleh sertifikat tanda lulus; dan
3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir;
(2) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan dan unsur utama lainnya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 23
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Widyaiswara dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.