Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.
2. Auditor terdiri dari Auditor Terampil dan Auditor Ahli.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Auditor yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Auditor.
4. Audit (pemeriksaan) adalah pengujian atas kegiatan audit dengan cara membandingkan keadaan yang terjadi dengan keadaan yang senarusnya
5. Me!akukan tugas secara mandiri adalah melakukan tugas dalam suatu tim pengawas mandiri yang merupakan kerja bersama, tetapi tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap melekat pada masing-masing pejabat fungsional Auditor tersebut.
6. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap obyek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas fungsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang ditetapkan.
7. Mempersiapkan pengawasan dan kebijakan lainnya adalah kegiatan membantu menyiapkan dan atau memberikan masukan-masukan terutama berasal dari aparat pengawas yang mengetahui permasalahan dan kebutuhan pengawasan dalam rangka rnenetapkan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya.
8. Menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RI P) adalah kegiatan membantu menyiapkan dan atau memberi masukan untuk penyusunan RIP guna menjamin tercapainya pengawasan yang optimal, menyeluruh, dan terpadu
9. Menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan adalah kegiatan membantu penyusunan dan perumusan kebijakan pengawasan tahunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT).
10. Menyiapkan RKPT adalah kegiatan membantu menyiapkan/memberikan masukan dalam rangka penyusunan RKPT.
11. Menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) adalah kegiatan membantu menyiapkan dan atau memberi masukan antara lain dalam bentuk rincian kegiatan dan anggaran pengawasan dalam rangka penyusunan PKPT.
12. Menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan adalah kegiatan rnembantu mengumpulkan, mengolah data serta menyusun pedoman dan atau sistem dibidang pengawasan.
13. Memutahirkan pedoman dan atau sistem pengawasan adalah kegiatan membantu meneliti, mengevaluasi, dan merumuskan kemball pedoman dan atau sistem pengawasan dengan maksud agar tetap sesuai dengan kebutuhan.
14. Menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau. petunjuk teknis (juknis) adalah kegiatan membantu menjabarkan peraturan perundang-undangan, pedoman, dan atau sistem untuk memudahkan pelaksanan pengawasan.
15. Memutakhirkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) adalah kegiatan membantu meneliti, mengevaluasi, dan merumuskan kembali juklak dan juknis dengan maksud agar tetap sesuai dengan kebutuhan.
16. Menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan adalah kegiatan membantu mengumpulkan, mengolah data, serta merumuskan ukuran kinerja pengawasan yang dapat dipergunakan sebagai tolok ukur dalam melakukan pengujian dan penilaian terhadap obyek pengawasan dan atau kegiatan tertentu.
17. Mernbina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungsicnal (APF) adalah peran aktif untuk membantu mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan APF dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan dan hasil pengawasan.
18. Menelaah peraturan perundang-undangan adalah keglatan membantu mempelajari. meneliti, memeriksa, menyelidiki, dan menilik peraturan perundang-undangan.
19. Melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan adalah kegiatan membantu penyebarluasan aspek dan arti penting pengawasan agar setiap pelaku dalarn sistem penyelenggaraan pemenntahan dan pembangunan dapat memahami pengawasan secara benar.
20. Melaksanakan asistensi dan konsultasi di bidang pengawasan adalah kegiatan perbantuan atau kerjasama antara sesama aparat fungsional atau dengan instansi lain dibidang pengawasan, dan di bldang lainnya untuk menunjang kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
21. Membuat laporan akuntabilitas adalah kegiatan membantu pembuatan laporan akuntabilitas dari unit kerja yang bersangkutan.
22. Mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi keputusan-keputusan di bidang keuangan dan pembangunan yang ditetapkan oleh pembuat Kebijakan.
23. Membuat laporan hasil pengawasan adalah kegiatan menyajikan informasi secara tertulis dan berkala atas hasil pengawasan oleh Aparat Pengawasan Fungsional (APF).
24. Membuat laporan audit akuntabilitas adalah kegiatan menyajikan informasi secara tertulis dan berkala mengenai temuan hasil audit laporan akuntabilitas yang dilaksanakan secara kornprehensip.
25. Mengkaji laporan hasil pengawasan adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi temuan hasil pengawasan APF yang disampaikan secara tertulis untuk tujuan tertentu.
26. Memantau pelaksanaan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan RKPT secara terus menerus untuk mendapatkan masukan guna mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan pengawasan telah sesuai dengan RKPT.
27. Memantau pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan PKPT secara terus menerus guna rnengetahui apakah pelaksanaan pengawasan telah berjalan sesuai dengan PKPT.
28. Mengkaji dan menyempurnakan RIP adalah kegiatan menganalisis, mengevaluasi, dan menyempurnakan RIP agar sesuai dengan kebutuhan.
29. Mengkaji aspek strategis adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi aspek strategis dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan dengan penekanan utama terhadap kegiatan yang mempunyai dampak luas dan menyeluruh.
30. Memaparkan hasil pengawasan adalah kegiatan memberikan presentasi hasil pengawasan baik untuk memberikan informasi maupun untuk menyempurnakan hasil pengawasan kepada pihak-pihak pengambil kebijakan di bidang pengawasan.
31. Mengkaji hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengawasan adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi pemanfaatan pengetahuan dan atau keterampilan yang diperoleh dari Diklat pengawasan guna meningkatkan mutu sumber daya pengawasan.
32. Gelar pengawasan adalan suatu kegiatan pemaparan hasil-hasil pengawasan pada forum terbuka dengan dihadiri oleh instansi pemerintah, lembaga tinggi negara, APFP dan obyek pengawasan untuk mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
33. Melaksanakan audit adalah kegiatan menghirnpun, meneliti, membandingkan, dan menlai bukti-bukti yang terukur dari suatu obyek audit dan atau kegiatan tertentu guna mempertimbangkan dan melaporkan
tingkat kesesuaian dari bukti yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.
34. Melaksanakan pemeriksaan akuntan adalah kegiatan, audit atas laporan keuangan obyek audit untuk memberikan pernyataan. pendapat auditor independen.
35. Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan adalah kegiatan audit yang ditujukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan atau ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
36. Melaksanakan audit operasional adalah kegiatan audit yang ditujukan untuk menilai keekonomisan, daya guna dan hasil guna suatu obyek audit dan atau kegiatan tertentu.
37. Melaksanakan audit khusus adalah kegiatan audit yang tidak termasuk audit keuangan dan atau ketaatan dan audit operasional. Pengertian khusus disini mencakup antara lain audit dengan tujuan. prioritas, dan aspek tertentu.
38. Melaksanakan audit akuntabilitas adalah kegiatan audit untuk manilai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi obyek yang diperiksa.
39. Menguji dan Menilai dokumen (rnelaksanakan audit buril) adalah kegiatan memeriksa dokurnen-dukumen yang diterima secara berkala atau sewaktu- waktu mengenai keuangan dan atau ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan serta mengenai kegiatan operasional agar dapat diketahui keekonomisan, daya guna dan hasil guna dari suatu obyek audit dan atau kegiatan tertentu.
40. Melaksanakan penelitian di bidang pengawasan adalah kegiatan riset di bidang pengawasan untuk mengembangkan dan menyempurnakan metode, teknik, dan sistem pengawasan.
41. Mengkaji hasil pengawasan adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi hasil pengawasan yang merupakan masukan baik untuk keperluan pengawasan lebih lanjut maupun untuk kepentingan pelaporan kepada pemberi tugas dan atau pimpinan obyek yang diawasi.
42. Mengkompilasi laporan adalah kegiatan menggabungkan dan mengumpulkan laporan hasil pengawasan untuk kepentingan penyusunan suatu laporan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sekelompok obyek pengawasan dan atau kegiatan yang sejenis.
43. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten adalah kegiatan menyusun pokok-pokok masalah hasil pengawasan untuk kepentingan pihak yang berkompeten.
44. Mengkaji kinerja obyek pengawasan adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi keberhasilan obyek pengawasan dan atau kegiatan yang diawasi untuk memberi masukan kepada pihak yang berkepentingan.
45. Mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi unsur-unsur pengendalian yang digunakan oleh obyek pengawasan dan atau kegiatan tertentu untuk mengukur kemampuan sistem pengendalian dari obyek yang bersangkutan.
46. Mengkaji hasil audit (peer review) adalah kegiatan menganalisis dan mengevaluasi kegiatan hasil audit yang dilaksanakan pengawas lainnya guna mendapatkan hasil pengawasan yang optimal.
47. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan adalah kegiatan pengecekan terhadap seluruh rekomendasl dari temuan-temuan yang dimuat dalam Laporar Hasil Pengawasan sebelumnya guna memastikan apakah rekomendasi tersebut telah mendapatkan tindak lanjut yang memadai atau belum.
48. Mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu adalah kegiatan mengumpulkan. bahan-bahan untuk rnendukung pelaksanaan suatu kegiatan pengawasan tertentu.
49. Mengumpulkan data dan atau memanfaatkan informasi intelijen adalah kegiatan yang bersifat rahasia untuk mengumpulkan dan mengolah data yang dilaksanakan untuk mengarahkan kegiatan pengawasan.
50. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah kegiatan memproses tata cara perhitungan terhadap bendaharawan yang dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan atau memproses tuntutan penggantian kepada pegawai Negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
51. Memberikan kesaksian adalah kegiatan memberikan keterangan dalam suatu perkara peradilan yang berkaitan dengan bidang pengawasan.
52. Karya tulis ilmiah di bidang pengawasan adalah karya tulis yang disusun baik secara perorangan maupun kelompok yang membahas suatu pokok bahasan dalam bidang pengawasan, dengan menuangkan gagasangagasan tertentu melalui identifikasi dan diskripsi permasalahan, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya.
53. Lokakarya adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu karya baik di bidang pengawasan maupun yang menunjang pengawasan.
54. Organisasi profasi adalah organisasi yang kegiatannya mengkhususkan pada keahlian tertentu yang tidak dapat dikerjakan oleh semua orang seperti Ikatan Akuntansi INDONESIA (IAI).
55. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Auditor.
56. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Auditor dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
57. Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah pengakuan formil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Auditor setelah dilakikuan penilaian.
58. Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) adal Berita acara mengenai PAK jabatan fungsional tersebut.
59. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
BAS II RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas;
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdlri dari:
a. pendidikan;
b pengawasan; dan
c. pengembangan Profesi Auditor.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Auditor meliputi :
a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. mengikutl seminar, lokakarya, konperensi atau kongres;
c. menjadi anggota organisasi profesi;
d. menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Auditor;
e. memperoleh penghargaan atau tanda jasa;
f memperoleh gelar kesarjanadn lainnya; dan
g. duduk dalam kepailitiaan intra cltau antar instal1si
(4) Jumah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Auditor adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir I, dengan ketentuan :
a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, dan
b. sebanyak-banyaknya 20% (delapan puluh persen) angka kredlt berasal dan unsur penunjang.
(5) Auditor yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan umuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kreditnya, diperhitungkan untuk kenaikan, pangkat/jabatan berikutnya.
(6) Auditor yang telah mencapal angka kredit untuk kenaikan Jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(7) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dan jabatan terakhir yang diduduki, maka Auditor yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan :
a. paling singkat telah satu tahun dalam jabatan terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai balk dalam satu tahun terakhir.
(8) Auditor yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60 % (enarn puluh persen) bagi penulis utama;
b. 40 % (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.
(9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dan lima orang.
(1) Bagi Auditor:
a mengumpulkan dan memfotokopi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan;
b. rnencatat kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuar, kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional dilingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit bagi Auditor disampaikan setelah menurut perhitungan yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat merlurut contoh, formulir sebagaimana tercantum dalam formulir I c. berikut :
1. untuk Auditor Utama dapat dilihat dalam DUPAK Auditor Utama;
dan
2. untuk Auditor Madya dapat dilihat dalam DUPAK Auditor, Madya.
c setiap usul penetapan angka kredit Auditor Utama dan Auditor Madya harus dilampiri dengan :
1. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan Auditor;
2. surat pernyataan melakukan keglatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukar. kegiatan pengembangan profesi Auditor;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Auditor dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakuan kegiatan penunjang tugas Auditor; dan
4. salinan atau fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan atau keterangan pengharg dan yang pernah diterima.
5. pengiriman Dupak kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
(3) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Auditor yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan mengesahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(3) Bagi Tim Penilai :
a. menerima daftar usul penetapan angka kredit dari masing-masing satker;
b. meneliti persyaratan-persyaratan Penetapan Angka Kredit dan bukti yang di lampirkan;
c.. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Auditor yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
d. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian Angka Kredlt dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan
e. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkahnya menjadi PAK yang bersangkutan.