SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:
a. Kepala Rumah Sakit;
b. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik;
c. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Departemen Rehabilitasi Medik;
f. Departemen Gigi dan Mulut;
g. Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi;
h. Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan;
i. Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak;
j. Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat;
k. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin;
l. Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru;
m. Departemen Keperawatan;
n. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan;
o. Instalasi Radiologi;
p. Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi;
q. Instalasi Patologi;
r. Instalasi Penunjang Perawatan; dan
s. Instalasi Farmasi.
t. Komite Medik
u. Komite Keperawatan
v. Komite Akreditasi
w. Satuan Pengawas Internal
x. Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kepala Rumah Sakit selanjutnya disebut Karumkit mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karumkit menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Yanmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Jangmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Karumkit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, data dan informasi Rumah Sakit, hubungan masyarakat, hukum serta administrasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
Subbagian TU terdiri dari:
a. Urusan Data dan Informasi;
b. Urusan Program dan Anggaran;
c. Urusan Keuangan;dan
d. Urusan Umum.
(1) Urusan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
(2) Urusan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dipimpin oleh Kepala Urusan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang program dan
anggaran.
(3) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pelaporan di bidang keuangan.
(4) Urusan Umum selanjutnya disebut Urum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dipimpin oleh Kepala Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan.
Departemen Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipimpin oleh Kepala Departemen Rehabilitasi Medik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan regulasi pelayanan Rehab Medik diagnostik, promotif, preventif dan kuratif, penelitian dan pengembangan di bidang kedokteran Rehabilitasi Medik bagi anggota Kemhan dan TNI.
Departemen Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipimpin oleh Kepala Departemen Gigi dan Mulut mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang gigi dan mulut serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu gigi dan mulut.
Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dipimpin oleh Kepala Departemen Bedah, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif bidang Ilmu bedah, anastesi dan orthopedi terhadap
pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang bedah, anastesi dan orthopedi serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu bedah, anastesi dan orthopedi.
Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dipimpin oleh Kepala Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan dan menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan, pengembangan piranti lunak bidang pelayanan perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan.
Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dipimpin oleh Kepala Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif bidang obstetri ginekologi dan anak terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang obstetri ginekologi dan anak serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu obstetri ginekologi dan anak.
Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif bidang Ilmu penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat serta
kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat.
Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan dan Kulit Kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k dipimpin oleh Kepala Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan dan Kulit Kelamin mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif bidang penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin.
Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif bidang Ilmu penyakit dalam, jantung dan paru terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit dalam, jantung dan paru serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit dalam, jantung dan paru.
Departemen Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dipimpin oleh Kepala Departemen Keperawatan mempunyai tugas merencanakan, pengelolaan dan pengembangan, monitoring dan evaluasi kebutuhan sumber daya manusia keperawatan untuk kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing
Departemen/Instalasi terkait dan bimbingan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan untuk meningkatkan mutu keperawatan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu keperawatan.
Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n dipimpin oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan, siaga kesehatan dan evakuasi pasien, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kegawatdaruratan dan siaga kesehatan serta pengembangan piranti lunak bidang kegawatdaruratan, dan siaga kesehatan.
Instalasi Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o dipimpin oleh Kepala Instalasi Radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiodiagnostik, pelayanan kesehatan kuratif, dan promotif bidang Radiologi, penelitian dan pengembangan keilmuan bidang Radiologi, pengembangan piranti lunak serta fasilitas alat kesehatan serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang Radiologi.
Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p dipimpin oleh Kepala Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi (KUBT), pelayanan terapi untuk perbaikan vaskularisasi dan kebugaran, serta menyelenggarakan pemeriksaan dan pengobatan penyakit akibat dekompresi bagi penyelam, serta pelayanan penyakit yang berindikasi memerlukan pelayanan KUBT bagi pegawai Kemhan, TNI dan masyarakat umum.
Instalasi Patologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dipimpin oleh Kepala Instalasi Patologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik dan preventif bidang patologi klinik dan patologi anatomi, pemeliharaan alat kesehatan, penelitian dan pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan, keilmuan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang patologi klinik dan patologi anatomi.
Instalasi Penunjang Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r dipimpin oleh Kepala Instalasi Penunjang Perawatan mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana penunjang perawatan meliputi gizi, kesehatan lingkungan, laundry, dan pemulasaran jenazah, mengembangkan piranti lunak bidang pelayanan penunjang, pemeliharaan alat kesehatan, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Incinerator, serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang gizi, kesehatan lingkungan, laundry dan pemulasaran jenazah.
Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pelayanan kefarmasian, menyediakan, dan mendistribusikan obat serta suplai medik, memberikan informasi obat dan monitoring efek samping obat, pemeliharaan alat kesehatan, mengembangkan piranti lunak bidang pelayanan obat dan suplai medik serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang kefarmasian.