Correct Article 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menhankam/ Pangab Nomor : Kep/01/I/1980 tanggal 3 Januari 1980 tentang Peraturan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk anggota ABRI dan Juklak Nomor:
Juklak/23/V/1991 tanggal 25 Juni 1991 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.
Your Correction
