Correct Article 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Current Text
Kewenangan pemberian izin perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan adalah :
(1) PRESIDEN untuk Pejabat Menteri Pertahanan.
(2) Menteri Pertahanan untuk Pejabat :
a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan;
dan
b. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan Departemen Pertahanan.
(3) Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
(4) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat :
a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan;
b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; dan
c. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan.
(5) Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan.
(6) Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk :
a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; dan
b. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
Your Correction
