Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan pemberian izin perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan adalah : (1) PRESIDEN untuk Pejabat Menteri Pertahanan. (2) Menteri Pertahanan untuk Pejabat : a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; dan b. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan Departemen Pertahanan. (3) Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan. (4) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat : a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; dan c. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan. (5) Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan. (6) Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk : a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; dan b. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
Your Correction