Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai yang telah menjatuhkan talak rodj’i (talak 1 dan talak 2) di depan sidang pengadilan terhadap istrinya dan kemudian hendak rujuk (kembali kepada mantan istrinya sebelum masa iddahnya habis), wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk diketahui yang selanjutnya mencatatkan rujuk ke Kantor Urusan Agama (KUA).
(2) Dalam hal hendak kembali kepada mantan istri yang telah habis masa iddahnya, berlaku ketentuan-ketentuan yang termaksud pada BAB III tentang Perkawinan.
(3) Dalam hal rujuk bagi Pegawai selain yang beragama Islam sesuai pada Pasal 1 ayat (7).
Your Correction
