Correct Article 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Current Text
Pemberian izin perkawinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ditolak apabila :
a. calon suami/istri sedang dalam menjalani hukuman yang diputuskan oleh pengadilan dan telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap;
b. calon suami/istri masih terikat perkawinan dengan orang lain;
c. tabiat, kelakukan dan reputasi calon suami/istri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah/norma kehidupan yang berlaku dalam masyarakat;
d. ada kemungkinan, bahwa perkawinan itu akan dapat merendahkan martabat
atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik anggota/satuan ataupun negara, baik langsung maupun tidak langsung;
e. calon suami/istri tidak seiman; dan
f. persyaratan administrasi dan kesehatan tidak terpenuhi.
Your Correction
