Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai dilarang hidup bersama dengan lawan jenis sebagai ikatan suami-istri tanpa dasar perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan harus menegur, memperingatkan dan melarang anggotanya yang melakukan perbuatan dimaksud pada ayat (1).
Your Correction