Correct Article 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pegawai dilarang hidup bersama dengan lawan jenis sebagai ikatan suami-istri tanpa dasar perkawinan yang sah.
(2) Setiap atasan harus menegur, memperingatkan dan melarang anggotanya yang melakukan perbuatan dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
