Correct Article 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pada dasarnya seorang Pegawai baik pria/wanita hanya diizinkan mempunyai satu orang istri/suami.
(2) Dalam hal seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari satu, apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya;
harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
(3) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah :
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
(4) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah :
a. ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Your Correction
