Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah;
b. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan
c. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
Your Correction
