Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Your Correction