Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Setiap Unit Satuan Kerja menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi;
e. Komunikasi; dan
f. Pemantauan.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur SPIP pada:
a. program dan/atau kegiatan utama; dan
b. layanan unit kerja masing-masing.
Your Correction
