Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
