Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana yang mengalami perubahan Kelas Jabatan dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja.
(2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional:
1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 15 (lima belas); atau
2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 15 (lima belas); dan
b. untuk pejabat pelaksana:
1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika keputusan penetapan ditetapkan sebelum tanggal 15 (lima belas); atau
2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika keputusan penetapan ditetapkan setelah tanggal 15 (lima belas).
Your Correction
