Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari, dan 2% (dua persen) per hari untuk hari berikutnya;
b. dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari hari ke-4 (empat) dan seterusnya;
c. cuti sakit dengan rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan 2% (dua persen) setiap harinya untuk hari kerja berikutnya;
d. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari hari ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya; atau
e. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kedinasan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Your Correction
