Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sampai anak ketiga tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
