Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sampai anak ketiga tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction