Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
