Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan untuk menunaikan ibadah haji, umrah dan ziarah, dan kegiatan keagamaan bagi penganut agama lainnya yang diakui oleh negara untuk yang pertama kali, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu pelaksanaan ibadah keagamaan yang bersangkutan;
b. dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya bagi Pegawai perempuan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan;
c. jika pegawai tersebut mengambil cuti melahirkan lebih dari 3 (tiga) bulan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari; dan
d. dengan alasan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari hari ke-13 (tiga belas) atau setelah sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan.
Your Correction
