Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari dari besaran Tunjangan Kinerja.
Your Correction
