Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
d. tidak melakukan perekaman absensi.
Your Correction
