Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar, dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
a. program Diploma I (D-1) paling lama 1 (satu) tahun;
b. program Diploma II (D-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. program Diploma III (D-3) paling lama 3 (tiga) tahun;
d. program Diploma IV (D-4)/Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
e. program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan
f. program Strata III (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi waktu kelulusan yang ditentukan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen), sepanjang Pegawai masih dalam status Tugas Belajar atau perpanjangan Tugas Belajar.
(4) Pegawai yang belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu, dapat diberikan perpanjangan kembali dengan perubahan status izin belajar dan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Your Correction
