Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
Your Correction
