Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran.
(2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen kepegawaian yang dikelola oleh Kementerian.
Your Correction
