Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan dan diberikan angka kredit sesuai dengan angka kredit Penyesuaian Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dan angka kredit dasar.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam masa Penyesuaian ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(3) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit Penyesuaian sesuai pada lampiran huruf I.
(4) Angka Kredit penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
(5) Rekomendasi Angka Kredit Penyesuaian yang diterbitkan Instansi Pembina diberikan berdasarkan Penetapan Angka Kredit PNS yang bersangkutan yang ditetapkan oleh atasan langsung.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan ketentuan:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
Your Correction
