Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian.
Your Correction
