Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian.
Your Correction