Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Pemberian Rekomendasi/ Sertifikat Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi Bagi PNS yang lulus uji kompetensi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia diberikan rekomendasi/ sertifikat untuk dapat digunakan sebagai syarat dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian, sesuai format tercantum dalam lampiran huruf F;
(2) Rekomendasi/ sertifikat hasil uji kompetensi baik yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina maupun Instansi Pengguna ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
Your Correction
