Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Tim uji kompetensi ditetapkan oleh Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian;
(2) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah ganjil dan beranggotakan:
a. Tim uji kompetensi teknis terdiri dari pejabat dan/atau pegawai dari unsur kepegawaian dan unsur teknis serta dapat melibatkan pihak dari luar Instansi Pembina;
b. Tim uji kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri atas para asesor sumber daya manusia aparatur;
(3) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian dan kemampuan (kompetensi) untuk melaksanakan pengujian kompetensi; dan
b. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Tim uji kompetensi menyampaikan hasil uji kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk diumumkan dan diproses lebih lanjut.
(5) Kelulusan Uji Kompetensi meliputi:
a. hasil penilaian uji kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian;
b. hasil Uji Kompetensi ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah pelaksanaan Uji Kompetensi; atau
c. PNS yang lulus uji kompetensi diterbitkan sertifikat dan/atau rekomendasi kelulusan.
Your Correction
