Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi administrasi dan/atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sebagai tahapan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian. (2) Seleksi administrasi dan/atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi Administrasi. (3) Tim seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas pejabat dan/atau pegawai dari unsur kepegawaian dan unsur teknis serta dapat melibatkan pihak dari luar Instansi Pembina. (4) Tim Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Tinggi Madya. (5) Tim seleksi administrasi pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan seleksi administrasi dengan susunan, meliputi: a. ketua; b. sekretaris; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dengan jumlah ganjil. (5) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas: a. memeriksa rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian; b. memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian yang diajukan oleh Instansi Pemerintah dan Unit Kerja; d. memeriksa dan mengidentifikasi kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; dan e. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Kementerian.
Your Correction