Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian kepada Instansi Pemerintah dan Unit Kerja.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan paling sedikit memuat:
a. persyaratan pengangkatan;
b. dokumen administrasi yang diperlukan; dan
c. jadwal dan tahapan pelaksanaan.
Your Correction
