Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan mendaftar Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia harus memenuhi syarat: a. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; b. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian; dan c. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian.
Your Correction