Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. 6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam jangka waktu tertentu. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Angka Kredit Dasar adalah angka kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya. 11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 12. Angka Kredit Penyesuaian adalah Angka Kredit yang diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan. 13. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional. 14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hak asasi manusia. 18. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 20. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri. 21. Unit Kerja adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di pusat dan pejabat manajerial pimpinan wilayah di lingkungan Kementerian. 22. Hari adalah hari kerja.
Your Correction