Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kementerian menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran Naskah Dinas, pemeliharaan arsip aktif dan arsip inaktif, serta penyusutan arsip.
Your Correction
