Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan
b. Klasifikasi Arsip substantif.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimkasud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perencanaan;
b. organisasi dan tata laksana;
c. kepegawaian;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. keuangan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. kehumasan;
h. perpustakaan;
i. kerja sama;
j. hukum;
k. kearsipan;
l. ketatausahaan;
m. rumah tangga;
n. pengawasan; dan
o. teknologi informasi
(3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instrumen dan penguatan hak asasi manusia;
dan
b. pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
Your Correction
