Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
GAMBAR, BENTUK DAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
A. FILOSOFI
FILOSOFI WARNA DASAR PAKAIAN DINAS PEGAWAI
No WARNA KODE WARNA GAMBAR FILOSOFI 1 2 3 4 5 1 Krem Hex Code: #C8BBA4 RGB (200, 187, 164)
1. Warna krem adalah turunan warna dari campuran warna dasar cokelat dan hijau dengan kombinasi putih atau kuning;
2. Cokelat melambangkan arti sebuah kekuatan hidup dan pondasi kehidupan;
3. Hijau melambangkan sesuatu yang terbuka, bijaksana dan melindungi sehingga dapat menciptakan harmoni dan keseimbangan yang berkelanjutan;
4. Kuning secara filosofis diartikan sebagai sesuatu yang memberikan energi atau semangat pembaruan yang positif dan professional.
2 Cokelat
Hex Code: #887461 RGB (136, 116, 97)
B. PAKAIAN DINAS HARIAN
1. PDH PRIA NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
a. Kemeja lengan pendek model keluar tidak ketat tanpa lidah pundak, kerah berdiri;
b. Kemeja belahan depan dengan lima kancing tertutup dan satu saku kiri tanpa tutup, terdapat bibir saku;
c. Celana panjang dengan dua saku samping model miring, dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup.
2. Warna:
a. Kemeja berwarna krem;
b. Celana berwarna cokelat;
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Untuk kegiatan tugas kedinasan pada hari Senin dan Kamis;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan
1. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
2. Menggunakan sepatu dinas harian model pantofel atau sepatu bertali warna hitam, krem, atau coklat.
2. PDH PEREMPUAN NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
a. Kemeja lengan pendek model keluar tidak ketat tanpa lidah pundak, kerah berdiri;
b. Kemeja belahan depan dengan lima kancing tertutup dan satu saku kiri tanpa tutup, terdapat bibir saku;
c. Rok dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut);
d. Celana dengan panjang di bawah mata kaki.
2. Warna:
a. Kemeja berwarna krem;
b. Celana berwarna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Untuk kegiatan tugas kedinasan pada hari Senin dan Kamis;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan
1. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
2. Menggunakan sepatu dinas harian model pantofel atau sepatu bertali warna hitam, krem, atau coklat.
3. PDH PEREMPUAN BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WANA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
a. Kemeja lengan panjang model keluar tidak ketat tanpa lidah pundak, kerah berdiri;
b. Kemeja belahan depan dengan lima kancing dan satu saku kiri tanpa tutup, terdapat bibir saku;
c. Rok panjang, dengan panjang di bawah matakaki.
2. Warna;
a. Kemeja berwarna krem;
a. Rok panjang berwarna cokelat;
b. Jilbab warna krem.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Untuk kegiatan tugas kedinasan pada hari Senin dan Kamis;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
1. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
2. Jilbab berwarna krem;
3. Menggunakan sepatu dinas harian model pantofel atau sepatu bertali warna hitam, krem, atau coklat.
C. PAKAIAN DINAS LAPANGAN
1. PDL LAKI-LAKI NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup badan:
a. Kemeja lengan panjang dengan enam kancing depan;
serta terdapat lis warna hitam di sepanjang sisi kanan kiri kancing hingga krah kemeja;
b. saku pada sisi kanan dan kiri bagian depan kemeja, model lidah penutup dan kancing dalam;
c. Terdapat kancing pengait dan lidah kain bagian siku untuk menggulung lengan kemeja;
d. Celana panjang tactical dengan dua saku samping model miring, saku lutut bobok resleting tertutup, dan dua saku belakang model bobok tutup resleting;
e. Terdapat lubang sabuk di pinggang;
f. Panjang celana dibawah mata kaki.
2. Warna
a. Kemeja berwarna krem;
b. Celana tactical berwarna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Kegiatan operasioanal dilapangan;
2. Kegiatan lain berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh Menteri.
1. Pakaian dikeluarkan;
2. Tulisan “Kemenham” menggunakan huruf Arial dan dipasang pada dada sebelah kiri;
3. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
4. Dapat menggunakan fieldcap sebagai tutup kepala;
5. Menggunakan Sepatu dinas tactical warna hitam, krem, atau coklat.
2. PDL PEREMPUAN NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup badan:
a. Kemeja lengan panjang dengan enam kancing depan;
serta terdapat lis warna hitam di sepanjang sisi kanan kiri kancing hingga krah kemeja;
b. Saku pada sisi kanan dan kiri bagian depan kemeja, model lidah penutup dan kancing dalam;
c. Terdapat kancing pengait dan lidah kain bagian siku untuk menggulung lengan kemeja;
d. Celana panjang tactical dengan dua saku samping model miring, saku lutut bobok resleting tertutup, dan dua saku belakang model bobok tutup resleting;
e. Terdapat lubang sabuk di pinggang;
f. Panjang celana dibawah mata kaki.
2. Warna
a. kemeja berwarna krem;
b. celana tactical berwarna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Kegiatan operasioanal dilapangan;
2. Kegiatan lain berdasarkan kebijakan oleh Menteri.
1. Pakaian dikeluarkan;
2. Tulisan “Kemenham” menggunakan huruf Arial dan dipasang pada dada sebelah kiri;
3. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
4. Dapat menggunakan fieldcap sebagai tutup kepala;
5. Menggunakan Sepatu dinas tactical warna hitam, krem, atau coklat.
3. PDL PEREMPUAN BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup badan:
a. Kemeja lengan panjang dengan enam kancing depan;
serta terdapat lis warna hitam di sepanjang sisi kanan kiri kancing hingga krah kemeja;
b. saku pada sisi kanan dan kiri bagian depan kemeja, model lidah penutup dan kancing dalam;
c. Terdapat kancing pengait dan lidah kain bagian siku untuk menggulung lengan kemeja;
d. Celana panjang tactical dengan dua saku samping model miring, saku lutut bobok resleting tertutup, dan dua saku belakang model bobok tutup resleting;
e. Terdapaat lubang sabuk di pinggang;
f. Panjang celana dibawah mata kaki.
2. Warna:
a. kemeja berwarna krem;
b. celana tactical berwarna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Kegiatan operasioanal dilapangan;
2. Kegiatan lain berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh Menteri.
1. Pakaian dikeluarkan;
2. Tulisan “Kemenham” menggunakan huruf Arial;
3. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
4. Menggunakan jilbab berwarna krem dan/atau dapat menggunakan fieldcap;
5. Menggunakan Sepatu dinas tactical warna hitam, krem, atau coklat.
D. PAKAIAN SIPIL LENGKAP
1. PSL LAKI-LAKI NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
a. Jas setelan lengan panjang;
b. Kemeja dengan lengan panjang;
c. Celana panjang;
d. Dasi.
2. Warna:
a. Jas berwarna hitam;
b. Kemeja berwarna polos;
c. Celana berwarna hitam;
d. Dasi berwarna biru muda.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Kementerian HAM; dan
3. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Upacara kenegaraan;
2. Upacara hari besar nasional;
3. Upacara ziarah dan tabur bunga;
4. Upacara di mancanegara;
5. Kunjungan resmi ke luar negeri;
6. Tugas hubungan internasional;
7. Acara persidangan di pengadilan;
8. Acara serah terima jabatan;
9. Acara pertemuan ilmiah;
10. Acara pembukaan/penutupan pendidikan dan pelatihan; dan
11. Pertemuan resmi lainnya kecuali ditentukan lain melalui kebijakan Menteri.
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
3. Dapat menggunakan tanda jasa dan tanda kehormatan pada kegiatan upacara resmi kenegaraan, upacara hari besar nasional, dan upacara ziarah dan tabur bunga;
4. Menggunakan sepatu pantofel.
2. PSL PEREMPUAN NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan
a. Jas setelan lengan panjang;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Rok pendek dengan panjang 5 cm di bawah lutut;
d. Dasi.
2. Warna:
a. Jas berwarna hitam;
b. Kemeja berwarna polos;
c. Rok berwarna hitam;
d. Dasi berwarna biru muda.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Kementerian HAM; dan
3. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Upacara kenegaraan;
2. Upacara hari besar nasional;
3. Upacara ziarah dan tabur bunga;
4. Upacara di mancanegara;
5. Kunjungan resmi ke luar negeri;
6. Tugas hubungan internasional;
7. Acara persidangan di pengadilan;
8. Acara serah terima jabatan;
9. Acara pertemuan ilmiah;
10. Acara pembukaan/penutupan pendidikan dan pelatihan; dan
11. Pertemuan resmi lainnya kecuali ditentukan lain melalui kebijakan Menteri.
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
3. Dapat menggunakan tanda jasa dan tanda kehormatan pada kegiatan upacara resmi kenegaraan, upacara hari besar nasional, dan upacara ziarah dan tabur bunga;
4. Menggunakan sepatu pantofel.
3. PSL PEREMPUAN BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan
a. Jas setelan lengan panjang;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana panjang;
d. Dasi.
2. Warna
a. Jas berwarna hitam;
b. Kemeja berwarna putih;
c. Rok berwarna hitam;
d. Dasi berwarna biru muda.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Kementerian HAM; dan
3. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan;
2. Upacara kenegaraan dan upacara hari besar nasional;
3. Upacara ziarah dan tabur bunga;
4. Upacara di mancanegara;
5. Kunjungan resmi ke luar negeri;
6. Tugas hubungan internasional;
7. Sidang kode etik dan disiplinl
8. Acara persidangan di pengadilan,
9. Acara serah terima jabatan
10. Pembukaan dan penutupan pendidikan;
11. Pertemuan ilmiah dan
12. Pertemuan resmi lainnya kecuali ditentukan lain melalui kebijakan Menteri
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
3. Dapat menggunakan tanda jasa dan tanda kehormatan pada kegiatan upacara resmi kenegaraan, upacara hari besar nasional, dan upacara ziarah dan tabur bunga;
4. Menggunakan jilbab berwarna hitam;
5. Menggunakan sepatu pantofel
E. PAKAIAN DINAS LAINNYA
1. PAKAIAN DOKTER LAKI-LAKI NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
Jas :
a. lengan panjang dan kerah tidur;
b. belahan depan, terdapat dua kancing, satu saku bobok bagian atas tanpa tutup dan dua saku bobok bagian bawah dengan tutup;
c. bagian dalam jas memakai pakaian dinas sesuai dengan hari kerja yang telah diatur dalam Permenham dan atributnya;
2. Warna:
a. Jas warna putih;
b. Celana warna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Kementerian HAM.
1. Digunakan untuk melaksanakan tugas sehari- hari di bidang kedokteran pada hari Senin sampai dengan Jumat;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Menggunakan sepatu dinas harian model pantofel atau sepatu bertali warna hitam, krem, atau coklat.
2. PAKAIAN DOKTER PEREMPUAN NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
Jas :
a. lengan panjang dan kerah tidur;
b. belahan depan, terdapat dua kancing dan dua saku bobok bagian bawah dengan tutup;
c. bagian dalam jas memakai pakaian dinas sesuai dengan hari kerja yang telah diatur dalam peraturan ini.
2. Warna:
a. Jas warna putih;
b. Celana warna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Kementerian HAM.
1. Digunakan untuk melaksanakan tugas sehari- hari di bidang kedokteran pada hari Senin sampai dengan Jumat;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Menggunakan sepatu dinas harian model pantofel atau sepatu bertali warna hitam, krem, atau coklat.
3. PAKAIAN DOKTER PEREMPUAN BERJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
Jas :
a. lengan panjang dan kerah tidur;
b. belahan depan, terdapat dua kancing dan dua saku bobok bagian bawah dengan tutup;
c. bagian dalam jas memakai pakaian dinas sesuai dengan hari kerja yang telah diatur dalam peraturan ini.
2. Warna:
a. Jas warna putih;
b. Celana warna cokelat.
1. Kartu Identitas Pegawai; dan
2. Pin Kementerian HAM.
1. Digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di bidang kedokteran pada hari Senin sampai dengan Jumat;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Menggunakan jilbab berwarna krem;
3. Menggunakan sepatu dinas harian model pantofel atau sepatu bertali warna hitam, krem, atau coklat.
F. PAKAIAN DINAS LAINNYA
1. PAKAIAN BATIK LAKI-LAKI NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
1. Tutup Badan:
a. batik motif dan warna bebas;
b. lengan Panjang/lengan pendek;
c. celana panjang bahan.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Kementerian HAM; dan
3. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Untuk kegiatan tugas kedinasan pada hari Jumat;
atau
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
3. Sepatu menyesuaikan
2. PAKAIAN BATIK PEREMPUAN NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
Tutup Badan:
Batik motif dan warna bebas.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Kementerian HAM; dan
3. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Untuk kegiatan tugas kedinasan pada hari Jumat;
atau;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
3. Sepatu menyesuaikan.
3. PAKAIAN BATIK PEREMPUAN BELJILBAB NO GAMBAR BENTUK, WARNA DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PENGGUNAAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6
Tutup Badan:
1. Batik motif dan warna bebas.
2. lengan panjang.
1. Kartu Identitas Pegawai;
2. Pin Kementerian HAM; dan
3. Pin Ajudan, Protokol dan Pengawalan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan.
1. Untuk kegiatan tugas kedinasan pada hari Jumat;
atau;
2. Kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
1. Pin Kementerian dipasang pada dada sebelah kanan;
2. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan dipasang pada kerah baju sebelah kiri;
3. Warna jilbab menyesuaikan;
4. Sepatu menyesuaikan.
G. ATRIBUT;
1. Kartu Identitas Pegawai NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA, DAN UKURAN 1 2 3 4 5
1. Pegawai Pusat
Digunakan pada semua pakaian dinas
DEPAN:
1. dimensi : 50 mm x 85 mm
2. background : Putih kode: #ffffff
3. gradasi miring : Biru Muda kode :
#38b6ff & Trasnparansi : 100%
4. gradasi paling bawah : Gradasi Linear 180 derajat kode #c2c2c2 & Transparansi 100 %
5. lebar & tinggi logo kemenham : 13,2
6. tulisan “Kementerian HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA” :
huruf Arial (huruf tebal : BOLD), ukuran : 6,3
7. tulisan nama : huruf Arial ukuran: 8,5
8. tulisan nama panggilan : huruf Arial ukuran : 8,5
9. tulisan NIP : huruf Arial ukuran : 6,5
10. tulisan “BerAKHLAK” ukuran : L : 24,2 T : 9,2
11. tulisan “#bangga melayani bangsa” ukuran : L :20,3 T : 8,9
2. Pegawai Kantor Wilayah
Digunakan pada semua pakaian dinas.
DEPAN :
1. dimensi : 50 mm x 85 mm
2. background : Putih kode: #ffffff
3. gradasi miring : Biru Muda kode :
#38b6ff & Trasnparansi : 100%
4. gradasi paling Bawah : Gradasi Linear 180 derajat kode #c2c2c2 & Transparansi 100 %
5. lebar & tinggi logo kemenham : 13,2
6. tulisan “KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA” : huruf Arial (huruf tebal : BOLD) ukuran : 6,3
7. tulisan nama : huruf Arial ukuran : 8,5
8. tulisan nama panggilan : huruf Arial ukuran : 8,5
9. tulisan NIP : huruf Arial ukuran : 6,5
10. tulisan “BerAKHLAK” ukuran : L : 24,2 T : 9,2
11. tulisan “#bangga melayani bangsa” ukuran : L :20,3 T : 8,9
3. Pegawai Pusat
BELAKANG:
1. dimensi : 50 mmx 85 mm
2. background : Putih kode: #ffffff
3. gradasi miring : Biru Muda kode :
#38b6ff & Trasnparansi : 100%
4. gradasi paling bawah : Gradasi Linear 180 derajat kode #c2c2c2 & Transparansi 100 %
5. lebar & tinggi logo kemenham : 13,2
6. tulisan tulisan “KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA” : huruf Arial (huruf tebal :
BOLD) ukuran : 6,3
7. tulisan “Sekretaris Jenderal” : Huruf Arial ukuran : 4,5
8. tulisan “Nama Sekjen” : Huruf Arial ukuran : 4,5
9. tanda tangan Sekjen ukuran : L : 17,2 T : 12,2
10. cap KemenHAM ukuran : L : 21,5 T:
14,4
11. tulisan “BerAKHLAK” ukuran : L : 24,2 T : 9,2
12. tulisan “#bangga melayani bangsa” ukuran : L :20,3 T : 8,9
4. Pegawai Kantor Wilayah
BELAKANG :
1. dimensi : 50 mmx 85 mm
2. background : Putih kode: #ffffff
3. gradasi miring : Biru Muda kode :
#38b6ff & Trasnparansi : 100%
4. gradasi paling Bawah : Gradasi Linear 180 derajat kode #c2c2c2 & Transparansi 100 %
5. lebar & tinggi logo kemenham : 13,2
6. tulisan “KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA” : huruf Arial (huruf tebal : BOLD) ukuran : 6,3
7. tulisan Sekjen : Huruf Arial ukuran : 4,5
8. tulisan Nama Sekjen : Huruf Arial ukuran : 4,5
9. tanda tangan Sekjen ukuran : L : 17,2 T : 12,2
10. cap KemenHAM ukuran : L : 21,5 T:
14,4
11. tulisan “BerAKHLAK” ukuran : L : 24,2 T : 9,2
12. tulisan “#bangga melayani bangsa” ukuran : L :20,3 T : 8,9
2. Pin Kementerian HAM NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA, DAN UKURAN 1 2 3 4 5
1. Pegawai Kementerian Digunakan pada Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Formal, dan Pakaian Batik di bagian dada kanan atas.
1. Bahan logam;
2. Menggunakan magnet;
3. Bentuk bulat diameter 3 cm.
3. Pin Ajudan, Protokol, dan Pengawalan NO GAMBAR DIGUNAKAN OLEH PENGGUNAAN BAHAN, WARNA, DAN UKURAN 1 2 3 4 5
1. Pegawai Kementerian yang melaksanakan tugas keprotokolan
Dipasang di bagian kerah sebelah kiri.
1. Bahan logam;
2. Menggunakan magnet;
3. Bentuk bulat diameter 3 cm.
2. Pegawai Kementerian yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya
Dipasang di bagian kerah sebelah kiri.
1. Bahan logam;
2. Menggunakan magnet;
3. Bentuk bulat diameter 3 cm.
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NATALIUS PIGAI
Your Correction
