Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan gambar, pengguna, penggunaan, bahan, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Your Correction