Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pin ajudan, protokol dan pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengawalan kepada Menteri, wakil Menteri, staf khusus Menteri, dan pimpinan tinggi madya.
Your Correction
