Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pakaian Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. pakaian dokter; dan b. pakaian batik. Pasal 12 Pakaian dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sehari-hari di bidang kedokteran.
Your Correction