Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pakaian Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. pakaian dokter; dan
b. pakaian batik.
Pasal 12 Pakaian dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sehari-hari di bidang kedokteran.
Your Correction
