Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Pakaian Dinas; b. atribut; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pendanaan. (2) Filosofi warna dasar Pakaian Dinas Pegawai Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction