Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pakaian Dinas;
b. atribut;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pendanaan.
(2) Filosofi warna dasar Pakaian Dinas Pegawai Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
