Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian dan kelengkapan yang harus dimiliki dan dipakai oleh setiap pegawai dalam melaksanakan tugas.
2. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
3. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pegawai yang bertugas di bidang pengamanan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
4. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian khusus yang digunakan pada acara kenegaraan atau acara resmi.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ditugaskan dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
7. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dipakai untuk melengkapi Pakaian Dinas dalam mendukung tugas dan fungsi.
8. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hak Asasi Manusia.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
Your Correction
