Correct Article 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap surat masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi, tidak pada suratnya yang merupakan satu kesatuan dengan surat masuk.
(2) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis secara jelas pada lembar disposisi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah dinas.
(3) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk catatan riwayat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas.
(4) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat Kementerian kepada:
a. pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya;
dan/atau
b. pejabat fungsional di bawah koordinasinya.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
