Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketetapan tertulis ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
Your Correction