Correct Article 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh unit pengawas intern.
(2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko.
(3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan masukan kepada Unit Pemilik Risiko dalam rangka perbaikan penerapan Manajemen Risiko untuk meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction
